Sunday, 5 March 2017

Dalalah Al Quran Terhadap Hukum Forex

Kedudukan Al-Qur8217an Sebagai Sumber Hukum Islam Pendahuluan Al-Quran dan Nabi dengan sunnahnya merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral etang menjadi 8221jantung8221 umat Islam. Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut. Oleh karena sangat wajar dan logis bila perhatian dan apresiasi terhadap keduanya melebihi perhatien dan apresiasi terhadap bidang yang lain. Seperti kita ketahui bahwa al-Qur8217an merupakan buku petunjuk (kitab hidayah) khususnya bagi umat islam serta umat manusia pada umumnya.1 Al-Qur8217an juga menjadi Manhajul hayah (Kurikulum kehidupan) bagi manuscrit de dalam meniti caché de gelanggang kehidupan ini. Satu hal yang juga disepakaté oleh seluruh ummat Islam ialah kedudukan al-Qur8217an sebagai sumber utama hukum Islam, pembahasan berikut akan menjelaskan berbagai alasan (hujjah) yang menguatkan kesepakatan umat tersebut. 1. Pérgerien Al-Qur8217an Di kalangan pour ulama dijumpai adanya perbedaan pendule de sekitar algerien al-Qur8217an baik dari bahasa maupun istilah. Comme-Syafi8217i misalnya mengatakan bahwa Al-Qur8217an bukan berasal dari kata apa pun, que bukan pula ditulis dengan hamzah. Lafadz tersebut sudah lazim dipergunakan dalam pengertien kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sementara Al-Farra berpendapat bahwa lafadz al-Qur8217an berasal dari kata qarain jamak dari kata qarinah yang berarti kaitan karena dilihat dari segna makna dan kandungannya ayat-ayat al-Qur8217an itu satu sama lain saling berkaitan. Selanjutnya Al-Asy8217ari dan pour pengikutnya mengatakan bahwa lafadz al-Qur8217an diambil dari akar kata qarn yang berarti menggabungkan sesuatu atas yang lain karena surah-surah dan ayat-ayat al-Qur8217an satu dan lainnya saling bergabung dan berkaitan.2 Pengertian-pengertian kebahasaan yang Berkaitan dengan al-Qur8217an tersebut sungguh pun berbeda tetapi masih dapat ditampung oleh sifat dan karakteristik al-Qur8217an itu sendiri, yang antara lain ayat-ayatnya saling berkaitan satu dan lainnya. Oleh karena, itu penulis, mencoba, pula untuk memaparkan, pengertian, al-Qur8217an, secara, etimologis, dan, terminologis, berdasarkan, pendule, beberapa, ahli. Secara etimologis, al-Qur8217an merupakan Masdar de kata kerja 8220Qoroa8221 yang berarti bacaan atau etang ditulis3, sedur menurut Quraish Shihab berarti bacaan yang sempurna4. Secara terminologis para ulama mengemukakan berbagai définit sebagai berikut: Safi8217 Hasan Abou Thalib5 menyebutkan: Al-Qur8217an adalah wahyu yang diturunkan dengan lafal Bahasa Arabe dan maknanya dari Allah SWT melalui wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, Ia merupakan danse dan sumber utama bagi syariat. Dalam hubungan ini Allah sendiri menegaskan dalam firman-Nya: Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur8217an denban berbahasa Arabe, agar kamu memahaminya. (QS Yusuf 2) 6 Sedangkan menurut Zakaria al-Birri7, yang dimaksud al-Qur8217an adalah: Al-Kitab yang disebut al-Qur8217an dalah kalam Allah SWT, yang diturunkan kepada Rassoul-Nya Muhammad SAW dengan lafal Bahasa Arabe dinukil secara mutawatir Dan tertulis pada lembaran-lembaran mushaf. Sementara Al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustasfa menjelaskan bahwa yang dimaksoud al-Quran adalah 8: Al-Qur8217an yaitu merupakan firman Allah SWT. Dari ketiga definisi di atas, pada dasarnya mengacu et pada maksud yang sama. Definisi pertama dan kedua sama-sama menyebutkan bahwa al-Qur8217an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa Arabe. Adapun bedanya definisi kedua lebih menegaskan bahwa al-Qur8217an dinukil secara mutawatir. Adapun definisi ketiga, yang dikemukakan oleh Al-Ghazali ternyata hanya menyebutkan bahwa al-Qur8217an merupakan firman Allah SWT, akan tetapi. Al-Ghazali dalam uraian selanjutnya menyebutkan bahwa al-Qur8217an bukanlah perkataan Rasulullah, beliau hanya berfungsi sebagai Orang yang menyampaikan apa yang diterima dari Allah SWT.9 Nabi hanya berfungsi pembawa atau penyampai apa-apa yang diterima dari Allah, Allah bahwa menetapkan hukum-hukum . Untuk lebih memperjelas définit al-Qur8217an ini pénis juga nukilkan pula pendapat Dawud al-Attar. Di mana beliau menyebutkan bahwa, al-Qur8217an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara lafaz (lisan), makna serta gaya bahasa (uslub) - nya, yang termaktub dalam mushaf yang dinukil secara mutawatir.10 Définition de la boisson de ménage drinkapa kekhususan sebagai Berikut: a. Al-Qur8217an sebagai wahyu Allah, yaitu seluruh ayat Al-Qur8217an adalah wahyu Dieu tidak ada satu kata pun yang datang dari perkataan atau pikiran Nabi. B. Al-Qur8217an diturunkan dalam bentouk lisan dengan makna dan gaya bahasanya. Artinya isi maupun redaksi Al-Quran datang dari Allah sendiri. C. Al-Qur8217an terhimpun dalam mushaf, artinya Al-Qur8217an tidak mencakup wahyu Allah kepada Nabi Muhammad dalam bentuk hukum-hukum yang kemudien disampaikan dalam bahasa Nabi sendiri. ré. Al-Qur8217an dinukil Secara mutawatir, artinya Al-Qur8217an kepada disampaikan Orang lain Secara terus-menerus oleh sekelompok Orang yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah Orang dan berbeda-bedanya tempat tinggal mereka.11 Sebetulnya masih terdapat sejumlah definisi lain yang oleh dirumuskan Pour Ulama, tetapi kelihatannya mengandung maksud yang sama meskipun secara redaksional berbeda. Dalam kaitannya dengan sumber dalil, al-Qur8217an ulama ushul sering disebut dengan al-Kitab. Umumnya di dalam kitab-kitab ushul, pour ulama ushul dalam sistematika dalil yang mereka susun menyebut al-Quran dengan al-Kitab122 ini tentu saja bisa dipahami, sebab di dalam al-Qur8217an sendiri sering disebut al-Kitab 8211yang dimaksud adalah al - Qur8217an. Seperti firman Allah: Kitab (Al-Qur8217an) ini tidak ada Keréran padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (QS Al-Baqarah 1) .13 Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa Al-Qur8217an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi SAW dengan menggunakan bahasa Arabe, yang penukilannya disampaikan secara mutawatir, dass generasi ke generasi, hingga sampai sekarang Ini, Penukilan al-Qur8217an dilakukan oleh pour sahabat dengan menghafalnya dan menyampaikan ke generasi setelah mereka mélalui sanad yang mutawatir. Dengan demikian otentisitas dan keabsahan al-Qur8217an dan terpelihara sepanjang masa serta tidak akan pernah berubah. Hal dibenarkan oleh Allah dalam firman-Nya: Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur8217an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS Al-Hijr., 9) 14 2. Kehujjahan Al-Qur8217an Sebagaimana disebutkan oleh Abdul Wahab Khallaf15, bahwa kehujjahan Al-Qur8217an itu terlaque pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya. Dengan kata lain al-Qur8217an itu betul-betul datang dari Allah dan dinukil secara qat8217iy (pasti). Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung de dalam Al-Qur8217an merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Sementara M. Quraish Shihab16 menjelaskan bahwa al-Qur8217an sebagai wahyu. Merupakan bukti kebenaran Nabi Muhammad SAU sebagai utusan Allah, tetapi fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia. Sebagai sumber ajaran Islam yang utama al-Qur8217an diyakini bérais dari Allah dan mutlak benar. Keberadaan al-Qur8217an sangat dibutuhkan manusia. Di kalangan Mu8217tazilah dijumpai pendapat bahwa Tuhan wajib menurunkan al-Qur8217an bagi manusia, karena manusia dengan segala daya yang dimilikinya tidak dapat memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya.17 Bagi Mu8217tazilah al-Qur8217an berfungsi sebagai konfirmasi, yakni memperkuat Pikiran akal pendapat-pendapat, dan sebagai Informasi, terhadap, hal-hal, yang, tidak, dapat, diketahui, oleh, akal. Di dalam al-Qur8217an terkandung petunjuk caché de tentaculaire berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifatumum yang menghendaki penjabaran dan perincian oleh ayat lain atau oleh hadis. Petunjuk al-Qur8217an le terkadang memang bersifat global sehingga menerapkannnya perlu ada pengolahan dan pénalan akal manusia, dan karena itu pula au-Qur8217an diturunkan untuk manusia berakal. Kita misalnya disuruh spuasa, haji dan sebagainya. Tetapi cara-cara mengerjakan ibadah tersebut tidak kita jumpai dalam al-Qur8217an, melainkan dalam hadis Nabi yang selanjutnya dijabarkan oleh pour ulama sebagaimana kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih. Dengan demikian jelas bahwa kehujjahan (argumentasi) Al-Qur8217an sebagai wahyu tidak seorangpun mampu membantahnya 8211di samping semua kandungan isinya tak satupun yang bertentangan dengan akal manusie sejak awal diturunkan hingga sekarang dan seterusnya. Lebih-lebih di abad inin moderne, di mana perkembangan sains sudah moderne sampai pada puncaknya dan kebenaran Al-Qur8217an semakin terungkap serta dapat dibuktikan secara ilmiah. 3. Al-Qur8217an Sebagai Sumber Hukum 4. Dalalah Al-Qur8217an Yang dimaksud dengan dalalah dalam konteks pemahaman makna atau pengertien dari nash ialah petunjuk yang dapat dijadikan pegangan untuk membawa kepada pengertian yang dikehendaki. Dengan kata lain, dalalah berkaitan, dengan, bagaimana, pénitentiaire, atau, makna, yang, ditunjukkan, oleh, nash, dapat, dipahami. Menurut istilah Muhammad al-Jurjani dalam kitab al-Ta8217rifat mais aussi déngan Kaifiyah dalalah al-lafdz 8216ala al-ma8217na. 20 Dalam kajian Ushul Fiqih, untuk dapat memahami nach apakah pengertian yang ditunjukkan oleh unsur-unsur lafalnya itu jelas, pasti atau tidak. Pour ulama ushul menggunakan pendâkatan apa yang dikenal dengan istilah qat8217iy dan zanniy. digunakan untuk nash-nash yang lafalnya menunjukkan kepada pengertian atau Makna yang sudah Jelas dan de Terma Tegas serta tidak mungkin diragukan.21 Tentang terma qat8217iy dan hubungannya dengan nash, maka ulama ushul membaginya kepada dua macam yaitu: 1. Qat8217iy al-Wurud yaitu Nash - nash yang sampai kepada kita adalah sudah pasti tidak dapat diragukan lagi karena diterima secara mutawatir. 2. Qat8217iy al-Dalalah yaitu Nash-nash yang menunjukkan kepada pengertien yang jelas, tegas serta tidak perlu lagi penjelasan lebih lanjut. 1. Zanniy al-Wurud yaitu Nash-nash yang masih diperdebatkan tentang keberadaannya karena tidak dinukil secara mutawatir 2. Zanniy al-Dalalah yaitu Nash-nash yang pengertiannya tidak tegas yang masih Mungkin untuk, ditakwilkan, atau, mengandung, pengertian, lain, dari, arti, literalnya. Dalam hubungan ini, bila dihubungkan al-Qur8217an dari segi keberadaannya adalah qat8217iy al-Wurud karena al-Qur8217an itu sampai kepada kita dengan visage mutawatir yang tidak diragukan kebenarannya. Bila al-Qur8217an dilihat dari segi dalalahnya, maka ada yang qat8217iy dalalah dan zanniy dalalah. Umumnya nash-nash al-Qur8217an yang dikategorikan qat8217iy al-dalalah ini, lafal dan susunan kata-katanya menyebutkan angka, jumlah atau bilangan tertentu serta sifat nama dan jenis. Salah satu contoh ayat yang qat8217iy al-dalalah: Dan bagi kamu (suami-suami) mendapat seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak 82 Ayat ini berbicara tentang Pembagian harta pusakawarisan. Ayat ini dalalahnya qat8217iy, jules dan tegas, karena terdapat kata nisfun (seperdua) yang tidak ada pengertien lain kecuali menunjukkan kepada maksud yang dikehendaki oleh kata itu sendiri, yaitu jumlah tertentu. Kemudien. Nash al-Qur8217an di samping qat8217iy al-dalalah ada juga yang zanniy al-dalalah. Nash-nash al-Qur8217an yang dikategorikan pada kelompok yang disebutkan terakhir ini adala bila lafal-lafalnya diungkapkan dalam bentouk 8216am, musytarak, dan mutlaq. Ketiga bentuk lafal ini dalam kaidah ushuliya mengandung makna atau pengertien yang banyak dan tidak tegas. Dalam penelitian ulama ushul ternyata banyak nash-nash al-Qur8217an yang dikategorikan zanniy al-dalalah ini, dan pada bagian dans banyak menimbulkan perdebatan di kalangan ulama ushul. Contoh berikut ini dapat dilihat secara jelas: Wanita-wanita yang ditalak (diceraikan) hendaklah mandeka menahan diri (menunggu) selama tiga kali quru. (QS Al-Baqarah, 228) 23 Yang menjadi persoalan di sini adalah, karaté pénétratif 8220quru8221 yang musytarak, yaitu, mengandung, arti, lebih, dari, satu. Kadang dalam bahasa diartikan arabe 8220al-Tohr8221 (suci) dan kadang-kadang diartikan pula al-Haydoh (haid). Masing-masing dari arti dari lafadz quru ini menghasilkan déduksi hukum yang berbeda. Artinya jika quru diartikan dengan suci dan tentu masa 8216iddahnya lebih lama atau lebih panjang daripada arti haid. Hal ini karena penghitungannya ditekanan setelah suci (bersih) dari haï secara berturut-turut tiga kali. Berbeda halnya jika lafal quru diartikan dengan haïd, artinya jika wanita yang ditalak oleh suaminya nah terhukti haid berturut-turut tiga kali, maka habislah masa 8216iddahnya dan tidak mesti menunggu sampai ia suci (bersih). Pada prakteknya kalangan mazhab Hanafi berpegang bahwa lafal quru berarti haid, karena berdasarkan qarinah bahwa sasaran 8216iddah tersebut adalah terkait dengan wanita apakah rahimnya bersih dari benih-benih kehamilan atau tidak dan hal ini haha ​​bisa dibuktikan dengan haid bukan suci. Sementara itu kalangan mazhab Syafi8217i berpendapatr bahwa lafal quru berarti suci, karena qarinahnya menunjukkan kata bilangan muannas (jenis perempuan) sedangkan yang terbilang (al-ma8217dud) adalah muzakar yaitu al-tohr. Demikian penjelasan Abdul Wahab Khalaf dalam bukunya. Dari contoh di atas dapat dipahami bahwa dalil nash yang dikelompokkan kepada zanniy al - dalalah memberi peluang untuk terjadinya perbedaan pendapat de kalangan mujtahid de dalam mengambil istinbat hukum, sehingga tidak bisa dihindari terjadinya produit hukum yang berbeda. 5. Penutup Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa al-Qur8217an mémiliki kedudukan yang paling penting dalam pengistinbatan hukum Islam sehingga sangat logis jika ia menjad sumber utama hukum Islam. Forex menurut Hukum Islam Auteur: sinjotaro Investasi FOREX trading merupakan investiasi yang sangat menjanjikan Dimana kita, bisa, memperoleh, profit, yang, cukup, lumayan, dalam, waktu, yang, relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex en ligne yaitu Marketiva yang jasa memberikan signal de forex di internet, kepala lama dan tanpa Harus memahami analisa de teknikalmaupun de Semakin memudahkan setiap Orang untuk mendulang profit di bisnis ini bahkan tanpa Harus melewati upaya belajar yang fondamentale yang memusingkan. Penghasilan pour trader-trader forex professionnel sanglante pour jauh meninggalkan pour pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti pour pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstraite dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan pour pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riad Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih, islam, sulit untuk, memenuhi, tuntutan, jaman, yang, terus, berkembang, dengan, perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali dans le berpendapat, bahwa tidak bénar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa pour sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat, larangan, menjual, barang, yang, belum, ada, sebagaimana, larangan, barbar, yang sudah, ada, pada, waktu, akad. 8220Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN Suka Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang et diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milang orang lain, padahal tidak dibérien kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada képastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan képada pembéli, maka jual beli tersebut sah. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis et komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum L'islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, statut hukumnya dapat dikategorikan képada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai référensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentouk Al-Quran dan Sunna sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mésti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat mérujuk kepada teori perubahan hukum et yang diperkenalkan Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah, karena, beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan de paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idée d'atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum L'islam tentang keadilan yang dalam Le Quran digunakan istilah al-mizan, un-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliya, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam ère globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdangangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah baie8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikien, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Kabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut Dengan istilah musulmanes atau musulmanes ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka et harga tukar (al-salam al-al-salam al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qachi dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf de dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (acheter). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transakis harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, roupie atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah roupie, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogramme, étang, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd aliasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan d'antara pelaku transaksi, le yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya et dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang mérasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau maximal juridique yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semouanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALLAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Le Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang démikien itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal d'Al Baihaqi dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, le maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sébagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.


No comments:

Post a Comment